Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polri. Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli sedang menghadiri pengajian pada saat jadwal pemeriksaan tersebut.
Ian menjelaskan bahwa kliennya, Firli, telah menjalani pemeriksaan sebanyak kurang lebih tujuh kali. Dari jumlah tersebut, dua kali di antaranya Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023, saat surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, hingga tanggal 23 November 2023, ketika beliau ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa panggilan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujar Ian.
Kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini menjadi perhatian publik, terutama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, banyak yang memperhatikan perkembangan kasus ini melalui berbagai media.
Pengajian adalah kegiatan keagamaan yang sering dihadiri oleh masyarakat untuk mendengarkan ceramah dan memperdalam pengetahuan agama. Ini menunjukkan bahwa Firli juga tetap menjalankan kegiatan keagamaan meskipun sedang menghadapi masalah hukum.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat menunggu informasi lebih lanjut tentang kasus ini dan bagaimana perkembangan selanjutnya akan mempengaruhi posisi Firli di masyarakat dan di dunia hukum.
Firli Bahuri KPK pengajian pemeriksaan Polda Metro Jaya