Laporan terbaru dari Amnesty International mengklaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Laporan ini, yang diterima oleh ARD Studio di Tel Aviv, menyatakan bahwa tindakan Israel telah menghancurkan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, sesuai dengan definisi genosida dalam Konvensi PBB.
Menurut laporan tersebut, sekitar dua pertiga dari semua bangunan di Gaza telah mengalami kerusakan atau kehancuran. Hal ini menyebabkan hampir 70 persen dari semua korban jiwa adalah wanita dan anak-anak. Selain itu, perintah evakuasi yang dikeluarkan oleh Israel telah memaksa sekitar 90 persen penduduk untuk mengungsi dari rumah mereka.
Amnesty International juga menyatakan bahwa Israel telah menghalangi masuknya dan distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang membuat situasi semakin parah. Hingga saat ini, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuduhan ini. Mereka beralasan bahwa serangan mereka ditujukan kepada pejuang Hamas yang bersembunyi di gedung-gedung sipil.
Apakah tindakan ini dapat dianggap sebagai genosida secara hukum masih harus ditentukan oleh Mahkamah Internasional.
Di sisi lain, ketegangan antara Israel dan kelompok Hisbollah di Lebanon terus berlanjut. Militer Israel menuduh Hisbollah telah melanggar perjanjian gencatan senjata setelah gencatan tersebut diterapkan. Namun, militer Lebanon juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar perjanjian tersebut. Informasi ini tidak dapat diverifikasi secara independen.
Setelah satu hari gencatan senjata dengan Hisbollah, Israel mengumumkan pencabutan pembatasan pertemuan di banyak wilayah. Pembatasan sebelumnya diterapkan karena ancaman serangan dari Hisbollah, yang membatasi jumlah peserta dalam pertemuan di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Israel Gaza genosida Amnesty International laporan