Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kenaikan Pajak PPN Jadi 12 Persen, Pj. Wali Kota Madiun Hadiri Rapat DPR

SURABAYA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai menarik perhatian publik. Kenaikan ini direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk menanggapi isu penting ini, Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, menghadiri kunjungan kerja Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Kamis, 28 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kebijakan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun 2025. Salah satu agenda utama adalah mendiskusikan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang masih menunggu keputusan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih tergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ada kemungkinan bahwa penerapan kebijakan ini akan ditunda. Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, juga mengungkapkan bahwa banyak pengusaha yang mengeluhkan rencana kenaikan PPN tersebut.

"Kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan mengenai penerapan kebijakan tersebut," ungkapnya. Meskipun ada keberatan dari beberapa pihak, kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Sementara itu, masyarakat menunggu keputusan resmi mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

library_books Pemkotmadiun