Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 mungkin akan ditunda. Penundaan ini diusulkan karena pemerintah ingin memberikan stimulus atau bantuan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat, khususnya untuk kelas menengah.
Menurut Luhut, penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat sebelum menerapkan kenaikan PPN. Bantuan sosial ini dianggap perlu agar dapat mengurangi dampak dari kenaikan pajak yang direncanakan, yang akan meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penundaan kenaikan PPN di dalam kabinet. "Belum, belum, belum dibahas," kata Airlangga ketika ditanya mengenai hal tersebut.
Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Meskipun ada rencana kenaikan, Airlangga menegaskan bahwa akan ada barang-barang tertentu yang tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN ini.
Isu ini menjadi semakin menarik untuk dibahas, dan informasi lebih lanjut mengenai topik ini akan disampaikan dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo. Program ini akan ditayangkan pada hari Jumat, 29 November 2024, mulai pukul 10.00 hingga 10.30 WIB di IDX Channel. Anda juga dapat menyaksikan siaran langsungnya melalui live streaming di situs www.idxchannel.com dan aplikasi IDX Channel TV yang tersedia di APPS store.
PPN Luhut Pandjaitan kenaikan pajak bantuan sosial pemerintah