Jaksa ICC Cari Perintah Penangkapan Presiden Myanmar
Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, telah mengumumkan bahwa ia sedang mencari perintah penangkapan untuk Presiden Myanmar yang sedang menjabat, Min Aung Hlaing. Permintaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap populasi Rohingya.
Pengumuman ini terjadi pada hari Rabu dan menjadi permohonan pertama dari ICC untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pejabat senior pemerintah Myanmar. Selama lebih dari satu dekade, Myanmar telah dituduh melakukan penganiayaan terhadap kelompok etnis Rohingya yang sebagian besar beragama Islam.
Khan juga menyatakan bahwa kantornya berencana untuk mengajukan lebih banyak permohonan terhadap para pemimpin senior Myanmar di masa depan. "Dengan melakukan hal ini, kami akan menunjukkan, bersama dengan semua mitra kami, bahwa Rohingya tidak dilupakan. Mereka, seperti semua orang di dunia, berhak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Saat ini, panel yang terdiri dari tiga hakim bertugas untuk memeriksa bukti dalam permohonan Khan dan mengeluarkan perintah penangkapan. Kasus ini bermula pada 14 November 2019, ketika kantor Khan mulai menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya antara tahun 2016 dan 2017 di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, serta deportasi paksa Rohingya ke Bangladesh.
"Setelah melakukan penyelidikan yang luas, independen, dan tidak memihak, kantor saya telah menyimpulkan bahwa ada dasar yang wajar untuk percaya bahwa Jenderal Senior dan Presiden yang sedang menjabat, Min Aung Hlaing, sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar, memikul tanggung jawab kriminal atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh," jelas Khan.
Kewenangan pengadilan ini didasarkan pada keanggotaan Bangladesh di ICC, yang dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan jika sebagian dari kejahatan tersebut terjadi di wilayah negara anggota, terlepas dari kewarganegaraan pelakunya.
Myanmar, yang bukan pihak dalam Statuta Roma yang mendirikan ICC, juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional, dalam kasus yang dibawa oleh Gambia.
✍️: Sondos Asem/MEE
Jaksa ICC Presiden Myanmar Rohingya pelanggaran hak asasi manusia