Pada hari Selasa, 3 September 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) untuk tahun anggaran 2025 serta usulan program-program dari LPSK.
Bertempat di gedung Nusantara II, ruang rapat Komisi III DPR RI, rapat ini dihadiri oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan. Dalam kesempatan tersebut, LPSK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 229 miliar untuk pagu tahun 2025.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan dalam presentasinya bahwa anggaran semester pertama tahun 2024 telah mendapatkan nilai yang sangat baik, yaitu 95,13. Ia juga mengharapkan agar Komisi III DPR RI dapat menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 204,56 miliar. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan LPSK di tahun mendatang.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran LPSK akan diajukan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk diselaraskan sesuai berbagai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan bahwa keputusan mengenai pengajuan anggaran ini akan ditetapkan pada tanggal 10 September 2024.
Bambang juga mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai kondisi keuangan yang ada saat ini. “Itu fakta yang bisa kita lakukan karena cekaknya anggaran. Semoga bapak ibu paham dengan kondisi keuangan kita saat ini,” jelasnya.
Usulan penambahan anggaran LPSK untuk tahun 2025 diharapkan dapat membantu dalam memberikan hak-hak kepada korban, termasuk bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana terorisme. Sebuah putusan dari Mahkamah Konstitusi pada 29 Agustus 2024 juga menekankan perlunya LPSK bertindak untuk memenuhi hak-hak korban terorisme di masa lalu yang belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, dan hak-hak dasar lainnya.
LPSK anggaran 2025 hak korban DPR RI