JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa kendaraan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kelompok penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti jenis Pertalite dan Solar. Pernyataan ini disampaikan saat Bahlil ditemui di kediamannya di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.
Bahlil menjelaskan bahwa alasan di balik keputusan ini adalah karena ojol digunakan untuk kegiatan usaha. "(Ojol) enggak (disubsidi)," ujarnya. Dia menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya untuk kendaraan transportasi publik.
"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa' usaha disubsidi?" tambahnya, menunjukkan bahwa subsidi seharusnya tidak diberikan kepada usaha yang menghasilkan keuntungan.
Lebih lanjut, Bahlil juga menyoroti bahwa tidak semua pengendara ojol adalah pemilik kendaraan tersebut. Dia menjelaskan, ada banyak pengendara ojol yang menggunakan motor milik orang lain. "Kalau ojek itu begini loh, alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan?" ujarnya.
Dengan demikian, Bahlil mempertanyakan kelayakan untuk memberikan subsidi kepada orang-orang yang mengoperasikan kendaraan milik orang lain. "Masa' yang kayak gini disubsidi?" tanyanya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu mengarahkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang lebih tepat, sehingga penggunaan BBM bersubsidi bisa lebih efektif dan efisien. Subsidi BBM sendiri adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pemerintah mengenai distribusi BBM subsidi dan siapa saja yang berhak menerimanya.
ojek online BBM subsidi Pertalite Solar Bahlil Lahadalia