Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Rabu mengajukan permohonan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pemimpin rezim militer Myanmar, Min Aung Hlaing. Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan keterlibatan pemimpin junta dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Jaksa Agung menyatakan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk percaya bahwa Min Aung Hlaing terlibat dalam tindakan deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya. "Kejahatan ini melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius," ungkapnya.
Sejak tahun 2017, lebih dari 730.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari serangan militer yang telah digambarkan sebagai kampanye pembersihan etnis. Serangan tersebut meliputi pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran rumah.
Saat ini, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan memutuskan apakah surat perintah penahanan tersebut akan dikeluarkan. Jika disetujui, ini akan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap kejahatan yang terjadi di Myanmar.
Isu Rohingya telah menjadi perhatian dunia, dan banyak negara serta organisasi internasional mendesak agar keadilan ditegakkan bagi para korban. Kasus ini juga mencerminkan tantangan besar dalam menjaga hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Jaksa Agung ICC Myanmar kejahatan terhadap kemanusiaan Rohingya