MADIUN - Menjelang akhir tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Madiun bersama DPRD menggelar rapat paripurna pada Selasa (26/11) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun. Rapat ini bertujuan untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang penting bagi masyarakat.
Terdapat enam raperda yang menjadi fokus dalam rapat tersebut. Dua diantaranya adalah raperda inisiatif dari DPRD, yaitu raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, menyampaikan pendapat akhir mengenai dua raperda tersebut sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap raperda yang dibahas harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
Selain itu, ada empat raperda lainnya yang merupakan usulan dari Pemerintah Kota Madiun. Raperda ini mencakup:
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Setelah ini, raperda akan disampaikan ke provinsi. Harapannya, bisa segera disahkan menjadi perda," ujar Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, juga memberikan pendapatnya. Ia mengatakan bahwa kinerja Pemkot Madiun dan DPRD selama satu tahun terakhir patut diapresiasi. Menjelang akhir 2024, baik eksekutif maupun legislatif telah berhasil menyelesaikan semua target pembahasan raperda hingga tuntas.
"Harapannya, seluruh raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda sehingga dapat menjadi payung hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang dihasilkan. Raperda yang disahkan akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan kota dan kesejahteraan warganya.
Madiun DPRD raperda kebijakan rapat paripurna