Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Hentikan 9 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Selasa, 26 November 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dipimpin oleh Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, mengadakan ekspose mandiri terkait sembilan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Penghentian ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sebuah pendekatan hukum yang berfokus pada rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

Dalam ekspose tersebut, Dr. Mia Amiati didampingi oleh Aspidum, Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Pidana Umum Kejati Jatim, serta Kajari dari beberapa daerah seperti Surabaya, Jember, Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Nganjuk.

Rincian Perkara yang Dihentikan

Dari sembilan perkara yang dibahas, tujuh di antaranya adalah perkara lalu lintas dan penganiayaan. Berikut rinciannya:

  • Tujuh Perkara Lalu Lintas:

      • Tiga perkara kecelakaan lalu lintas yang sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU RI No 22 Tahun 2009.
      • Tiga perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Jember, dan Nganjuk.
      • Satu perkara penadahan yang diajukan oleh Kejari Surabaya.

    • Dua Perkara Penyalahgunaan Narkotika:

      • Diajukan oleh Kejari Surabaya dan Nganjuk, di mana tersangka melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keadilan Restoratif sebagai Solusi

    Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan dan humanisme dalam penegakan hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

    Namun, Dr. Mia menekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan. Ini adalah langkah untuk membangun kembali kepercayaan di masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

    Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Jatim menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi, serta memberikan harapan baru untuk masyarakat yang terdampak oleh kejahatan.

library_books Kejatijatim