Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, banyak pasangan calon yang bersaing mendapatkan dukungan dari orang-orang yang terlibat dalam bisnis ekstraktif. Penelusuran cepat di 38 provinsi menunjukkan setidaknya 25 kandidat memiliki hubungan dengan sektor ini.
Kandidat-kandidat yang sudah menjabat sebelumnya, atau inkumben, juga diduga memiliki hubungan yang kuat dengan kepentingan bisnis ekstraktif. Hal ini terlihat dari banyaknya izin yang dikeluarkan, terutama izin tambang, selama mereka menjabat.
Salah satu contoh yang mencolok terjadi di Maluku Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) karena diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam pengeluaran izin tambang nikel. Bersama AGK, KPK juga menangkap Stevi Thomas, Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk, yang diduga memberikan suap sebesar US$ 60 ribu, setara dengan Rp 944 juta, kepada AGK.
Stevi Thomas telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan karena perbuatannya. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem perizinan di sektor tambang, terutama menjelang pemilihan.
Menjelang pemilihan Gubernur Maluku Utara pada tahun 2019, AGK mengeluarkan 36 izin tambang dari total 58 izin yang dikeluarkan pada masa jabatan pertamanya. Diduga, AGK menjalin kontrak politik dengan beberapa pengusaha tambang untuk mendukungnya dalam pemilihan berikutnya.
Kedekatan AGK dengan para pebisnis tambang, terutama nikel, terbukti ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pengusaha di sektor ini di Maluku Utara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengaruh bisnis ekstraktif terhadap proses demokrasi di daerah.
Dengan semakin banyaknya kandidat yang terafiliasi dengan bisnis ini, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pemimpin mereka. Pilkada 2024 diharapkan dapat berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Pilkada 2024 bisnis ekstraktif Maluku Utara suap izin tambang