Penyanyi terkenal, Drake, telah mengajukan gugatan hukum kedua terhadap Universal Music Group (UMG) terkait lagu Kendrick Lamar yang berjudul "Not Like Us". Dalam gugatan ini, Drake menuduh UMG melakukan pencemaran nama baik. Ia mengklaim bahwa lagu tersebut bisa saja menghentikan rilisnya karena dianggap "secara salah menuduhnya sebagai pelanggar seksual".
Gugatan ini diajukan hanya satu hari setelah Drake mengajukan tindakan hukum di New York, di mana ia menuduh UMG secara ilegal mendanai lagu Lamar dengan pembayaran kepada Spotify. Dalam tindakan hukum terbaru yang diajukan di pengadilan Texas, Drake dan perusahaannya mengajukan klaim serupa mengenai raksasa radio iHeartRadio. Mereka menyatakan bahwa UMG "mengalirkan pembayaran" kepada iHeart sebagai bagian dari skema "bayar untuk bermain" untuk mempromosikan lagu tersebut di radio.
Melalui gugatan ini, Drake berharap bisa mendapatkan keadilan terkait penggunaan namanya yang dianggap merugikan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya konflik antara artis dan perusahaan musik dalam industri hiburan saat ini.
Gugatan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai batasan dalam mempromosikan musik dan hak-hak para artis. Apakah tindakan yang diambil oleh UMG dan iHeartRadio sudah sesuai dengan etika bisnis yang baik? Hal ini masih harus dilihat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya memahami bagaimana uang dapat mempengaruhi industri musik dan hubungan antara artis dan label rekaman. Drake, yang dikenal dengan karya-karya suksesnya, kini terpaksa berjuang untuk melindungi reputasinya di tengah kontroversi yang melibatkan salah satu rekan senimannya.
Drake Universal Music Group Kendrick Lamar gugatan lagu