Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Industri Pariwisata Menolak RUU Kepariwisataan

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menggelar konferensi pers pada Rabu, 4 September 2024. Dalam konferensi ini, GIPI secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Mereka berharap RUU tersebut tidak disahkan menjadi Undang-Undang Kepariwisataan.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa ketiga draft RUU yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum sesuai dengan cita-cita dan harapan para pelaku pariwisata. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum mengadakan diskusi yang menyeluruh tentang RUU ini dengan para pelaku bisnis di sektor pariwisata.

Salah satu kekhawatiran GIPI adalah bahwa isi draft RUU tersebut terlalu teknis dan normatif. Hal ini bisa menyebabkan kesulitan bagi pelaku pariwisata dalam menjalankan usaha mereka di masa depan. Mereka juga menyampaikan harapan agar pengesahan RUU ini ditunda hingga pembahasan yang lebih luas bisa dilakukan dengan semua pihak yang terlibat di industri pariwisata.

Diharapkan, jika perlu, RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada periode mendatang, yaitu periode 2024-2029. Dengan demikian, suara dan aspirasikan para pelaku pariwisata dapat lebih diperhatikan.

Untuk informasi tambahan, GIPI dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Organisasi ini mencakup 28 asosiasi dan 3 perusahaan terkait pariwisata. Salah satu anggotanya adalah INACA, yang merupakan organisasi maskapai penerbangan, juga tercatat dalam GIPI sebagai pelaku di industri pariwisata.

library_books Inaca Or Id