Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemerintah Rencanakan Tax Amnesty Jilid 3 pada 2025

Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kembali kebijakan pengampunan pajak, yang dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid 3, pada tahun 2025. Rencana ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi memasukkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Pengampunan pajak adalah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan membayar pajak yang terhutang tanpa dikenai sanksi. Kebijakan ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 dengan Tax Amnesty Jilid 1.

Pada Tax Amnesty Jilid 1, yang berlangsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pemerintah memberikan amnesty atau pengampunan atas pajak terutang. Wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana perpajakan, namun mereka harus membayar uang tebusan. Hasil dari program ini sangat signifikan, dengan negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp130 triliun, data deklarasi mencapai Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi sebesar Rp146 triliun.

Setelah itu, pada tahun 2022, pemerintah melanjutkan program ini dengan Tax Amnesty Jilid 2. Dalam program ini, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan. Dari program ini, negara berhasil mengumpulkan pemasukan dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun.

Program Tax Amnesty Jilid 3 diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya pengampunan pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rencana ini, masyarakat dapat menyaksikan pembahasan selengkapnya dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo pada Selasa, 26 November 2024, pukul 18.30 – 19.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan melalui LIVE STREAMING di www.idxchannel.com serta aplikasi IDX Channel TV di APP Store.

library_books Idx Channel