Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang untuk memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, pada Selasa, 26 November 2024. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari mantan menteri perdagangan ini.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Tumpanuli Marbun, menyatakan, "Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Tom Lembong karena ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak sah adalah tindakan yang sewenang-wenang. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara tidak adil.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa ada beberapa kesalahan yang terjadi dalam proses penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Salah satu alasan yang disampaikan adalah Kejaksaan Agung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk memilih pengacaranya sendiri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ari Yusuf Amir juga menambahkan, "Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)." Menurutnya, prosedur hukum yang benar tidak diikuti dalam kasus ini.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, posisi Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap tidak berubah. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh mantan menteri tersebut.

Selanjutnya, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan yang diambil oleh pengadilan.

library_books Idx Channel