JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa gaji guru di Indonesia akan mengalami kenaikan mulai Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta guru non ASN atau honorer.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024), Mu’ti menjelaskan, "Berlaku kapan? 2025. Teorinya Januari, tahun anggaran kan Januari tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kemenkeu." Ini berarti, meskipun rencananya kenaikan gaji akan dimulai di bulan Januari, pelaksanaannya akan tergantung pada proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Kenaikan gaji untuk guru non ASN akan mencapai Rp2 juta jika mereka sudah memiliki sertifikasi. Mu’ti menegaskan, semua guru yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta akan mendapatkan kenaikan gaji ini. "Jadi yang guru non ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta. Itu di luar gaji dia dari sekolah asalnya ya," ujar Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, guru non ASN yang menerima gaji dari sekolah asalnya yang bervariasi sesuai kemampuan sekolah, akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta jika sudah bersertifikat.
Untuk guru yang berstatus ASN, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok (gapok). "Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," jelasnya.
Mu’ti juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi guru, khususnya bagi guru non ASN, yang harus mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi. "Kan dapat sertifikasi dia harus ikut PPG, itu pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memenuhi kualifikasi di D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya sesuai amanat Undang-Undang," ungkapnya.
Dengan adanya sertifikasi, pendapatan guru diharapkan akan meningkat seiring dengan peningkatan kualifikasi mereka. Mu’ti menyatakan, "Kalau pendapatan meningkat masa kualifikasi tidak meningkat, kan gitu." Ini menunjukkan bahwa peningkatan gaji guru harus sejalan dengan peningkatan kemampuan dan kualifikasi mereka.
gaji guru Mendikdasmen ASN non ASN sertifikasi