Magetan, 25 November 2024 - Pada hari Senin, Bupati Magetan, Nizhamul, S.E., M.M., memberikan penjelasan mengenai nota keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta insan pers dan undangan lainnya.
Nota keuangan yang disusun bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan daerah. Hal ini mencakup masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, serta pertimbangan-pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, nota ini juga menjelaskan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Bupati Nizhamul menjelaskan beberapa poin penting mengenai rencana pendapatan dan belanja daerah. Total pendapatan daerah direncanakan mencapai 1 triliun 989 milyar 858 juta 263 ribu 143 rupiah, sedangkan total belanja daerah direncanakan sebesar 2 triliun 125 milyar 118 juta 803 ribu 170 rupiah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara pendapatan dan belanja yang disebut sebagai defisit.
Defisit yang diperkirakan mencapai 135 milyar 260 juta 540 ribu 27 rupiah akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar 138 milyar 510 juta 540 ribu 27 rupiah. Selain itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan mencapai 3 milyar 250 juta rupiah, sehingga pembiayaan netto untuk menutupi defisit anggaran adalah 135 milyar 260 juta 540 ribu 27 rupiah.
Dengan demikian, Bupati Nizhamul berharap rencana APBD 2025 dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Magetan. Rapat Paripurna ini menjadi momen penting untuk menyampaikan rencana keuangan daerah yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.
(Sumber: Prokopim)
Bupati Magetan Nota Keuangan APBD 2025