Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah menunda pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Pengumuman yang seharusnya dilakukan minggu lalu ini ditunda karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dianggap perlu penyesuaian. Meskipun penundaan ini terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penetapan UMP untuk tahun 2025 akan dilakukan paling lambat pada bulan Desember 2024.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam proses merumuskan perhitungan upah minimum. Mereka bekerja sama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional untuk menyelesaikan rumus ini, dan diharapkan dapat selesai dalam minggu ini. Hasil perumusan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, menekankan bahwa pasal-pasal yang terkait dengan pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. Ini mencakup kebutuhan akan makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional. Mereka menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum, serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral, yang sebelumnya sempat dihapus.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai topik ini, pemirsa dapat menyaksikan program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo. Program tersebut akan ditayangkan pada hari Senin, 25 November 2024, pukul 18.00 sampai 18.30 WIB, di IDX Channel. Program ini juga dapat disaksikan melalui berbagai saluran televisi dan secara streaming di situs IDX Channel.
Kementerian Ketenagakerjaan UMP 2025 Mahkamah Konstitusi pengupahan