PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) baru-baru ini melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan nama dan alamat perusahaan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Penyalahgunaan ini terungkap ketika salah satu korban dari pinjol ilegal tersebut datang ke kantor CLIK untuk menanyakan mengenai pinjamannya yang belum ada kejelasan.
Setelah melakukan penyelidikan, CLIK menemukan sebuah akun yang menggunakan nama slik.com.id. Akun ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipromosikan melalui media sosial Instagram. Dengan jelas, akun ini telah melanggar aturan dengan menggunakan nama dan alamat CLIK serta SLIK untuk menarik perhatian nasabah.
Leonardo Lapalorcia, Presiden Direktur CLIK, menyampaikan rasa simpatinya kepada korban-korban dari pinjol ilegal ini. "Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif," ujar Leonardo dalam keterangan resmi yang diterima pada hari Senin, 25 November 2024.
Hal ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat diharapkan lebih teliti dan tidak mudah terjebak dengan tawaran yang tampak menarik namun tidak jelas asal-usulnya. CLIK juga mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan untuk meminjam uang dari sumber yang tidak resmi.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memilih layanan keuangan dan tidak menjadi korban dari tindakan penipuan yang merugikan.
SLIK pinjol ilegal OJK sosial media CLIK