Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kembali kebijakan pengampunan pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty Jilid 3 pada tahun 2025. Rencana ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memasukkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Tax Amnesty adalah program di mana wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat melaporkan dan membayar pajaknya tanpa dikenakan sanksi. Pada Tax Amnesty Jilid 1 yang dilaksanakan pada tahun 2016, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya tanpa sanksi administrasi ataupun pidana perpajakan. Dalam program ini, wajib pajak diharuskan membayar uang tebusan.
Hasil dari Tax Amnesty Jilid 1 cukup signifikan, di mana negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp130 triliun. Selain itu, ada juga data deklarasi yang mencapai Rp4.813,4 triliun dan repatriasi atau pengembalian harta dari luar negeri sebesar Rp146 triliun.
Setelah keberhasilan Tax Amnesty Jilid 1, pemerintah melanjutkan program ini dengan Tax Amnesty Jilid 2 yang dilaksanakan pada tahun 2022. Program ini berbentuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan. Dalam program ini, pemerintah berhasil mendapatkan pemasukan dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.
Rencana untuk melanjutkan Tax Amnesty ini diharapkan dapat membantu negara dalam mengumpulkan pendapatan dari sektor pajak dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah. Pembahasan lebih lanjut tentang kebijakan ini akan diulas dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo, yang akan disiarkan pada Selasa, 26 November 2024, pukul 18.30 hingga 19.00 WIB di IDX Channel.
Jangan lewatkan siaran ini untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai Tax Amnesty Jilid 3 dan dampaknya bagi perekonomian Indonesia.
Tax Amnesty pengampunan pajak DPR Prolegnas 2025