Pemerintah Indonesia berusaha menurunkan harga tiket pesawat menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan diskon pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang sering disebut pajak bandara.
Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang ditandatangani pada 22 November 2024. Dalam nota tersebut, disebutkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan di bandara akan dikenakan potongan sebesar 50 persen dari tarif normal selama periode Nataru.
Menurut pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, pajak bandara biasanya dibebankan kepada penumpang saat membeli tiket. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan harga tiket pesawat akan turun. Sebagai contoh, pajak bandara di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat ini adalah Rp130.000 untuk penerbangan domestik. "Dengan pajak yang lebih rendah, harga tiket bisa turun sekitar Rp65.000," ujarnya.
Diskon PNBP ini tidak hanya berlaku untuk pajak bandara, tetapi juga untuk berbagai jenis pelayanan kebandarudaraan lainnya, termasuk pelayanan jasa pendaratan pesawat, penempatan pesawat, dan penyimpanan pesawat.
Diskon ini akan berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan antara 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Sedangkan, pemesanan tiket penerbangan sudah bisa dilakukan mulai 25 November 2024.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk bepergian selama liburan, dan harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau. Ini adalah langkah positif dari pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan Nataru.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses berita terbaru melalui media berita online yang ada.
diskon pajak bandara harga tiket pesawat Nataru 2025