Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan dukungannya terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant.
Dukungan ini disampaikan pada hari Kamis, 21 November 2024, setelah ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut. Menurut Kemlu RI, langkah ini dianggap sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina. Indonesia berharap tindakan ini dapat mempercepat pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Solusi Dua Negara adalah sebuah pendekatan yang diusulkan untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina, dengan tujuan menciptakan dua negara yang berdampingan secara damai. Ini adalah sebuah langkah yang diharapkan dapat membawa perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina.
Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya internasional untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut. Indonesia berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Palestina dan mendukung mereka dalam mencapai kemerdekaan.
Pengumuman dari ICC mengenai penangkapan Netanyahu dan Gallant adalah bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan tindak kejahatan perang yang dilakukan oleh mereka. ICC akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dukungan Indonesia ini menunjukkan posisi negara dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia, serta mengajak negara-negara lain untuk turut mendukung upaya internasional dalam mencapai perdamaian di wilayah Timur Tengah.
Indonesia ICC Netanyahu Palestina kejahatan perang