Pengadilan Internasional atau International Criminal Court (ICC) baru saja mengeluarkan waran penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait dugaan kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Gaza. Selain Netanyahu, waran penangkapan juga dikeluarkan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Joav Galant, dan pemimpin kelompok Hamas, Mohammad Deif.
Netanyahu menjadi pemimpin negara demokratis pertama yang dicari oleh pengadilan ini dengan tuduhan sebagai kriminal perang. Hal ini tentu saja memicu reaksi keras dari pemerintah Israel. Presiden Israel, Izchak Herzog, menyatakan ketidakpuasannya di media sosial, mengatakan bahwa ini adalah "hari kelam bagi keadilan dan kemanusiaan". Ia menyebut keputusan ini sebagai skandal dan menuduh pengadilan bertindak dengan niat jahat.
Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC, karena negara ini tidak pernah menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya pengadilan tersebut. Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki posisi yang sama dan tidak mengakui pengadilan ini.
Setelah pengumuman ini, pemerintah AS melakukan pembicaraan dengan negara-negara lain mengenai langkah selanjutnya. Juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyatakan bahwa mereka "menolak yurisdiksi ICC dalam situasi ini" dan menegaskan bahwa AS tidak akan melaksanakan waran penangkapan tersebut.
Namun, beberapa negara lain, seperti Italia dan Belanda, telah menyatakan bahwa mereka akan mematuhi dan melaksanakan waran penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Kasus ini menunjukkan ketegangan yang semakin meningkat antara Israel dan komunitas internasional terkait konflik di Gaza. Dengan latar belakang ini, banyak yang bertanya-tanya tentang langkah selanjutnya yang akan diambil oleh semua pihak yang terlibat.
Netanyahu Gaza kejahatan perang pengadilan internasional