Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini diungkapkannya dalam acara GJAW 2024 di Tangerang pada hari Jumat, 22 November 2024. Menurut Agus, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
Agus menjelaskan, "Kalau kita sudah sepakat dengan internal pemerintah, saya kira bisa bergulir secara efektifnya itu next year. Kita upayakan konsep dari pemerintah sudah siap tahun ini." Ini menunjukkan bahwa persiapan untuk insentif tersebut sudah dilakukan, meskipun tanggal mulai berlakunya adalah tahun depan.
Insentif yang dimaksud adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Namun, kedua insentif ini akan berakhir pada akhir tahun ini. Agus menegaskan bahwa pemerintah sedang berdiskusi untuk melanjutkan kebijakan tersebut agar tetap mendukung penjualan kendaraan listrik.
"Kita upayakan untuk lanjut. Ini bagian dari yang kita ingin bahas tadi juga termasuk hybrid itu, besarannya seperti apa masih kita bahas. Sangat, sangat penting," ungkap Menperin. Ia menambahkan bahwa industri otomotif merupakan sektor yang kompleks dan melibatkan banyak tenaga kerja, sehingga perlindungan terhadap industri ini sangat diperlukan.
Agus juga menekankan pentingnya insentif bagi konsumen agar tidak terlalu terbebani dalam membeli kendaraan listrik. "Oleh sebab itu insentif-insentif di dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat dalam bahasa sederhananya, itu harus ada insentif semacam PPnBM DTP atau sebagainya," ujarnya.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Menperin Agus Gumiwang optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif dan lingkungan di Indonesia.
insentif kendaraan listrik Agus Gumiwang PPN subsidi