Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Hasil Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 21 November 2024, di Halaman Belakang Kejaksaan Pasuruan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto. Dalam acara tersebut juga hadir Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra; Ketua DPRD Samsul Hidayat; Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki; serta Kasatpol PP, Nurul Huda.

Dalam penjelasannya, Kajari Teguh Ananto menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 186 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 92 perkara narkotika, 41 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), 34 perkara orang dan harta benda (Oharda), 3 perkara cukai, dan 16 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Khusus untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan mencakup 438,7 gram shabu-shabu, 31.639 butir obat terlarang dari berbagai jenis, serta 30,56 gram ganja. Selain itu, terdapat barang bukti lainnya seperti 44 gram serbuk peledak, 34 buah timbangan elektrik, 51 handphone, 619.400 batang rokok ilegal, 519 lembar pita cukai, serta 306 botol minuman keras.

"Kita musnahkan semua barang bukti hasil pidana umum dan pidana khusus selama semester kedua tahun 2024 ini, mulai bulan Mei sampai sekarang," ujar Teguh Ananto.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Untuk narkoba, dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air dan kemudian dibuang. Sedangkan untuk senjata tajam (sajam) dan barang-barang berbahan besi, dipotong dengan alat pemotong sehingga tidak bisa digunakan lagi. Handphone pun dimusnahkan dengan cara ditumbuk.

"Barang-barang seperti bong, baju, dan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk minuman keras, barang tersebut dihancurkan dengan menggunakan alat berat, dan rokok dibakar," tegas Kajari Teguh Ananto.

library_books Pemkabpasuruan