PAJARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Kamis, 21 November 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri oleh Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, Forkopimda, Pj Sekda Heri Sulistyanto, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Dalam rapat tersebut, semua fraksi DPRD, termasuk Fraksi Partai Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, dan PDI Perjuangan, memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025, meskipun beberapa fraksi memberikan masukan untuk perbaikan.
Dalam rancangan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,44 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,57 triliun. Hal ini mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp125 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Setelah persetujuan ini, rancangan APBD akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum menjadi peraturan daerah yang resmi.
Pj Bupati Ugas Irwanto mengungkapkan apresiasinya kepada DPRD atas dukungan dan kerjasamanya. Ia juga meminta kepada seluruh OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menindaklanjuti saran-saran yang diberikan oleh DPRD demi penyempurnaan dan efektivitas anggaran di tahun mendatang.
DPRD Probolinggo APBD Raperda 2025