Pada hari Rabu, 19 November 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin sebuah ekspose mandiri mengenai tujuh perkara hukum yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman.
Ekspose dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, dan Kajari dari beberapa daerah, termasuk Surabaya, Kota Blitar, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Kota Probolinggo, Tanjung Perak, dan Gresik.
Dari tujuh perkara yang diekspose, terdapat 11 perkara terkait Orharda (Tindak Pidana Umum) dan 1 perkara mengenai penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah rincian dari perkara-perkara tersebut:
- 11 Perkara Orharda:
- 1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika:
- Perkara ini diajukan oleh Kejari Gresik atas nama tersangka Budi Sayoga Bin Edi Sugiyono dan kawan-kawan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, diharapkan bahwa kasus-kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan mengutamakan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang berbasis pada keadilan ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan dan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri.
Kejaksaan Jatim Keadilan Restoratif perkara hukum Surabaya