Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Hentikan 7 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Rabu, 19 November 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin sebuah ekspose mandiri mengenai tujuh perkara hukum yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, bukan hanya hukuman.

Ekspose dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, dan Kajari dari beberapa daerah, termasuk Surabaya, Kota Blitar, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Kota Probolinggo, Tanjung Perak, dan Gresik.

Dari tujuh perkara yang diekspose, terdapat 11 perkara terkait Orharda (Tindak Pidana Umum) dan 1 perkara mengenai penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah rincian dari perkara-perkara tersebut:

  • 11 Perkara Orharda:
  • 1 perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar berdasarkan Pasal 362 KUHP.
  • 3 perkara Penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Bondowoso, dan Nganjuk sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  • 3 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diusulkan oleh Kejari Kota Probolinggo dan Gresik, berdasarkan Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004.
  • 1 perkara Laka Lantas yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar sesuai Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • 1 perkara Penadahan yang diusulkan oleh Kejari Bondowoso sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP.
  • 1 perkara Penipuan dan atau Penggelapan yang diajukan oleh Kejari Bondowoso berdasarkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
  • 1 perkara Penggelapan yang diusulkan oleh Kejari Tanjung Perak berdasarkan Pasal 372 KUHP.
    • 1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika:
    • Perkara ini diajukan oleh Kejari Gresik atas nama tersangka Budi Sayoga Bin Edi Sugiyono dan kawan-kawan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, diharapkan bahwa kasus-kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan mengutamakan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang berbasis pada keadilan ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan dan memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri.

    library_books Kejatijatim