Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) baru-baru ini meluncurkan program "Kejati Jatim Sustainable Innovation Awards" sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan inovasi berkelanjutan di seluruh satuan kerja di wilayah hukum mereka. Program ini merupakan bagian dari visi besar yang berlandaskan pada Sustainable Development Goals (SDGs), yang merupakan suatu rancangan global untuk mencapai berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan. Salah satu regulasi yang menjadi dasar program ini adalah Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2017.
Program ini berfokus pada empat pilar utama yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Melalui penghargaan ini, Kejati Jatim berharap bisa meningkatkan motivasi dan komitmen dari satuan kerja untuk mengimplementasikan kegiatan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama dalam konteks perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur diundang untuk berpartisipasi dan mengirimkan video berdurasi maksimal 15 menit. Video tersebut harus menggambarkan upaya inovasi yang telah dilakukan terkait dengan isu keberlanjutan serta kolaborasi dengan lembaga serta pemerintahan daerah. Penilaian dilakukan oleh tim juri yang dipimpin oleh Prof. Dr. Bambang Tjahjadi, yang merupakan Ketua Center of Responsible Business (CRB) di Universitas Airlangga.
Pada acara syukuran yang merayakan ulang tahun Kejaksaan Ke-79, diumumkan para pemenang dari "Kejati Jatim Sustainable Innovation Awards". Juara pertama diraih oleh Kejari Kabupaten Probolinggo dengan inovasi "Sertifikasi Tanah Waqaf secara Gratis". Juara kedua jatuh kepada Kejari Batu yang mempresentasikan inovasi "Pemanfaatan Limbah Susu sebagai Media Tanam Pohon Apel". Sedangkan juara ketiga diberikan kepada Kejari Kabupaten Madiun dengan inovasi "Jaksa Sahabat Petani". Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak satuan kerja untuk berinovasi dalam mendukung keberlanjutan di daerah masing-masing.
inovasi berkelanjutan Kejaksaan Tinggi Jatim