Jakarta, 19 November 2024 - Tugas dan aksi korporasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau dikenal dengan BP Danantara. Saat ini, penugasan BUMN masih berada di bawah pengawasan Kementerian BUMN.
Peralihan ini rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diselesaikan oleh pemerintah.
Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penugasan kepada BUMN untuk saat ini. Hal ini disebabkan karena payung hukum yang diperlukan masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga harus menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dapat dipastikan bahwa tugas dan aksi korporasi BUMN yang dialihkan ke BP Danantara akan mulai dieksekusi pada tahun 2025. Ini adalah langkah besar dalam pengelolaan investasi di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan aset negara.
Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan adanya BP Danantara, diharapkan proses pengelolaan BUMN dapat berjalan lebih baik dan lebih transparan. Masyarakat akan mengikuti perkembangan ini dengan penuh harapan, menantikan hasil yang akan diberikan oleh perubahan ini.
PSO BP Danantara BUMN Kementerian BUMN Prabowo Subianto