Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) atas upaya mereka dalam melindungi konsumen di pasar tradisional. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Pemkab Pasuruan dalam menjaga keadilan dan keamanan dalam transaksi jual beli.
Acara penyerahan penghargaan berlangsung pada hari Senin, 18 November 2024, di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penghargaan itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis.
Penghargaan ini merupakan bagian dari acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang diadakan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan konsumen. Dalam sambutannya, Dyah Roro Esti menekankan pentingnya keberadaan pasar yang tertib dan aman bagi konsumen, terutama di pasar-pasar tradisional yang sering kali menjadi tempat transaksi bagi masyarakat.
"Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan perlindungan konsumen di pasar mereka masing-masing," kata Dyah Roro Esti dalam acara tersebut.
Dengan adanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berbelanja di pasar tradisional. Mereka juga berencana untuk melaksanakan berbagai program edukasi kepada pedagang dan pembeli mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi jual beli.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam upaya menjaga hak-hak konsumen dan menciptakan pasar yang lebih baik. Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan ingin memastikan bahwa setiap transaksi di pasar tradisional berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Pasuruan penghargaan perlindungan konsumen pasar tradisional