Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Hendry Lie, telah pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam. Hendry merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air yang terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, alasan Hendry kembali ke Indonesia adalah karena paspornya telah ditarik oleh pihak imigrasi dan tidak dapat diperpanjang. Paspor Hendry berakhir pada tanggal 27 November 2024, sehingga ia tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku.
"Penyidik telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk menarik paspor yang bersangkutan," jelas Qohar dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa dini hari.
Meski Hendry pulang tanpa pemberitahuan, Qohar menegaskan bahwa pihak penyidik telah memantau keberadaannya sejak bulan April 2024. Pada akhirnya, mereka berhasil menangkap Hendry di bandara saat ia tiba di tanah air.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap para tersangka kasus korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam seperti timah di Indonesia. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna menjaga keadilan dan transparansi di negara ini.
Dengan kembalinya Hendry ke Indonesia, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
korupsi Hendry Lie timah Kejaksaan Agung Indonesia