Pulau Wawonii, 18 November 2024 – Warga Pulau Wawonii menggelar aksi protes untuk menuntut agar PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) segera menghentikan aktivitasnya. Protes ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin perusahaan tersebut untuk beroperasi di kawasan hutan.
Menurut informasi terkini, PT. GKP masih aktif melakukan kegiatan meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang jelas. Putusan tersebut adalah nomor 403K/TUN/TF/2024, di mana majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-22/2014 yang memberikan izin kepada PT. GKP untuk memproduksi bijih nikel di kawasan hutan adalah batal dan tidak sah.
Warga merasa sangat dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang mereka anggap ilegal ini. Mereka menuntut agar PT. GKP segera meninggalkan Pulau Wawonii, sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Aksi protes ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Sejak keluarnya keputusan tersebut, warga berharap pemerintah dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap PT. GKP agar tidak lagi beroperasi di Pulau Wawonii. Mereka berkeyakinan bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama.
Dengan adanya protes ini, diharapkan suara warga dapat didengar dan ditindaklanjuti. Warga bertekad untuk terus berjuang demi masa depan Pulau Wawonii yang lebih baik dan bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Pulau Wawonii PT. Gema Kreasi Perdana protes izin Mahkamah Agung