Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada

PASURUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa (kades) agar tidak terlibat dalam politik praktis. Peringatan ini disampaikan dalam acara sosialisasi netralitas kepala desa yang berlangsung di Gedung Maslahat pada hari Jumat, 14 November 2024.

Teguh Ananto menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Jabatan Kades itu rawan akan penyalahgunaan jabatan. Makanya saya warning supaya memahami bahwa kades harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis," ujarnya.

Menurut Teguh, ada kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jabatan yang bisa memengaruhi proses demokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, jelas dinyatakan bahwa kepala desa, lurah, dan perangkat desa dilarang terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon dalam Pilkada.

Lebih lanjut, para pejabat desa juga dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Jika melanggar, mereka bisa menghadapi sanksi pidana, dengan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan. Selain itu, ada denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.

"Kepala desa memiliki pengaruh besar di akar rumput. Suara mereka didengar dan sering kali diikuti oleh masyarakat," jelas Teguh. Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menjaga netralitas agar jabatan mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, juga menyambut baik upaya pemerintah dalam mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas. Ia menyatakan bahwa meskipun kepala desa memiliki hak politik seperti warga negara lainnya, mereka diharapkan dapat menahan diri agar tidak mencampuradukkan tugas dan kewajiban dengan kepentingan politik.

"Ini adalah pesta demokrasi. Kami tidak menghalangi hak politik kepala desa, tetapi kami berharap mereka dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap calon tertentu," tegas Rudi.

library_books Pemkabpasuruan