Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Jessica Wongso Walk Out dari Sidang Permohonan Peninjauan Kembali

Jakarta, Senin - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, bersama tim penasihat hukumnya melakukan aksi walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejadian ini berlangsung pada hari Senin, saat sidang sedang berlangsung.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, jika jaksa kembali menghadirkan ahli, situasinya akan sama seperti persidangan yang terjadi pada tahun 2016. "Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," ujarnya.

Dalam persidangan PK tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli dari bidang d digital forensik, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Namun, kehadiran mereka tidak mengubah keputusan Jessica dan tim hukumnya untuk meninggalkan sidang.

Setelah kepergian mereka, sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh jaksa tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Kasus Jessica Wongso telah menjadi sorotan publik sejak awal, dan keputusan untuk walk out ini menunjukkan ketidakpuasan pihak terpidana terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang permohonan peninjauan kembali ini adalah upaya Jessica untuk mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa ada bukti baru yang bisa mempengaruhi putusan sebelumnya.

Dengan keputusan ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari tim penasihat hukum Jessica serta perkembangan kasus ini di pengadilan. Apakah mereka akan mengajukan kembali permohonan atau mengambil langkah lain? Waktu akan menjawab.

library_books Antaranewscom