Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Kegiatan Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan kegiatan usaha bulion, yang merupakan aktivitas yang berhubungan dengan emas.

Kegiatan usaha bulion mencakup berbagai aktivitas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk memberikan panduan. Panduan ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:

  • Cakupan kegiatan usaha bulion
  • Persyaratan bagi LJK yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion
  • Mekanisme perizinan untuk kegiatan usaha bulion
  • Pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion
  • Penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha ini
  • Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat lebih terarah dalam menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan produk emas.

    Peraturan ini merupakan langkah penting dalam mengatur industri keuangan yang berhubungan dengan emas di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas, penting bagi OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan emas dilakukan dengan aman dan sesuai aturan yang ada.

    Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

    library_books Idx Channel