Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan kegiatan usaha bulion, yang merupakan aktivitas yang berhubungan dengan emas.
Kegiatan usaha bulion mencakup berbagai aktivitas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk memberikan panduan. Panduan ini mencakup beberapa hal penting, antara lain:
- Cakupan kegiatan usaha bulion
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat lebih terarah dalam menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan produk emas.
Peraturan ini merupakan langkah penting dalam mengatur industri keuangan yang berhubungan dengan emas di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas, penting bagi OJK untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan emas dilakukan dengan aman dan sesuai aturan yang ada.
Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
OJK aturan kegiatan usaha bulion emas