Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program kebijakan penghiliran yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya mineral. Meskipun pelarangan ini diprediksi akan menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar Rp 10 triliun dari bea keluar tembaga, Askolani meyakini bahwa keuntungan dari kebijakan ini akan lebih besar.
“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter, yang tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi,” kata Askolani. Smelter adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah bijih mineral menjadi logam yang lebih bernilai. Dengan adanya smelter, diharapkan akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi di daerah sekitar.
Program penghiliran mineral, terutama untuk tembaga, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber lain, seperti pajak. Pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari sektor industri baru yang akan berkembang seiring dengan kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah.
“Jadi ada dampak shifting dari bea keluar ke pajak,” jelas Askolani. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar, karena industri yang berkembang membutuhkan lebih banyak pekerja.
Pemerintah berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dengan serius pada tahun depan untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai rencana.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, simak pembahasan lengkap dalam program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Senin, 18 November 2024, pukul 18.30 – 19.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel.
larangan ekspor konsentrat tembaga hilirisasi investasi pajak