Paus Fransiskus baru-baru ini menyerukan penyelidikan mengenai tuduhan genosida yang dialamatkan kepada Israel terkait serangan mereka di Jalur Gaza. Dalam buku terbarunya yang berjudul Hope Never Disappoints. Pilgrims Towards a Better World, pemimpin Katolik ini untuk pertama kalinya menyatakan bahwa serangan Israel mungkin dapat dikategorikan sebagai genosida.
Dalam kutipan yang dipublikasikan pada hari Minggu oleh surat kabar Italia, La Stampa, Paus Fransiskus menyebutkan, "Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki ciri-ciri genosida." Ia menambahkan bahwa situasi ini perlu dipelajari secara mendalam untuk menentukan apakah itu sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional.
Paus Fransiskus adalah salah satu tokoh paling terkenal di tingkat internasional yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida. Pernyataan ini muncul beberapa hari setelah sebuah komite PBB menyatakan bahwa tindakan Israel "sesuai dengan ciri-ciri genosida".
Dalam laporan yang disusun oleh komite khusus PBB yang terdiri dari Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka, Israel dituduh menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan melaksanakan kebijakan serta praktik di Gaza yang mungkin mengarah pada "kemungkinan genosida". Laporan ini dirilis di tengah pengawasan ketat terhadap respons militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Laporan tersebut menyoroti kondisi sulit yang dihadapi oleh 2,3 juta penduduk Gaza, terutama terkait akses yang terbatas terhadap makanan, air, perawatan medis, dan tempat tinggal. Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan pada hari Minggu bahwa perang Israel di Gaza telah menewaskan setidaknya 43.846 warga Palestina dan melukai 103.740 orang sejak Oktober tahun lalu.
Komite tersebut juga menuduh Israel menerapkan undang-undang dan langkah-langkah "diskriminatif" yang mempertahankan pemisahan hampir total antara warga Palestina dan pemukim Israel, yang melanggar pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Menurut komite, pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) "melemahkan" tatanan internasional yang berdasarkan aturan.
Paus Fransiskus genosida Gaza Israel PBB