PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) baru saja mengamankan fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan beberapa bank lainnya. Nilai pinjaman yang diterima mencapai Rp10 triliun.
Pada tanggal 14 November 2024, FREN bersama anak usaha mereka, PT Smart Telecom (Smartel), menandatangani perjanjian kerja sama dengan bank-bank sindikasi. Dalam hal ini, BCA dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bertindak sebagai Original Mandated Lead Arranger dan Bookrunner.
Bank lainnya yang turut terlibat dalam kredit sindikasi ini adalah PT Bank Digital BCA, PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).
Menurut James Wawengkang, Corporate Secretary Smartfren, melalui keterbukaan informasi yang dirilis pada hari Jumat (15/11/2024), nilai fasilitas pinjaman tersebut adalah maksimum Rp10 triliun. Kredit ini akan digunakan untuk beberapa tujuan, antara lain untuk refinancing pinjaman yang sudah ada dari bank sindikasi, pembiayaan lelang spektrum pita frekuensi, serta untuk belanja modal.
Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh BBCA dan bank lainnya kepada FREN memiliki jangka waktu selama tujuh tahun dengan tingkat bunga yang mengacu pada JIBOR 3 bulan ditambah margin. James menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman ini menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitif dibandingkan dengan kredit yang sudah ada sebelumnya. Hal ini akan membantu perusahaan mendapatkan tambahan dana untuk pengembangan usaha.
Hingga kuartal ketiga tahun 2024, FREN mencatatkan rugi bersih sebesar Rp1 triliun. Sementara itu, posisi utang berbunga perusahaan mencapai Rp17,4 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp21,7 triliun.
Smartfren pinjaman BCA sindikasi Rp10 triliun