Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, bersama Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H., serta tim struktural dari bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) secara daring pada hari Selasa, 12 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, termasuk Kejari Surabaya, Tanjung Perak, Ngawi, Kabupaten Kediri, Pacitan, Sidoarjo, dan Kejari Batu. Mereka semua mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pendapat Hukum yang diperlukan dalam penanganan kasus-kasus hukum.
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, memberikan apresiasi kepada para jaksa di Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum. Ia juga memberikan masukan dan koreksi agar draft tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam ekspose tersebut, disampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk memberikan Pendapat Hukum. Pendapat Hukum ini dapat diberikan atas permintaan pihak lain atau bisa juga berdasarkan inisiatif sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang konkret, khususnya di bidang perdata atau hukum administrasi negara.
Kegiatan ekspose ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil dan memberikan pendampingan berkualitas kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Kejaksaan Jatim Legal Opinion Pendapat Hukum hukum