Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun saat ini ekonomi sedang mengalami tantangan, seperti penurunan daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menghadapi guncangan ekonomi. "Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN ini. Ia menjelaskan, meskipun ada kebijakan pajak baru, pemerintah tetap memperhatikan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok. "Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor tersebut," jelas Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni dari 11 persen pada 1 April 2022 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Diharapkan pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas agar masyarakat memahami langkah-langkah yang diambil terkait pajak ini.
Sri Mulyani PPN pajak 2025 ekonomi