Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

AJI Ajukan Perlindungan untuk Saksi Kasus Teror Bom Molotov

Jakarta, 15 November 2024 – Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) bersama dengan beberapa organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk sembilan saksi dan korban yang terlibat dalam kasus teror bom molotov yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi. Permohonan ini diajukan pada hari Senin, 11 November 2024.

Kasus ini bermula pada dini hari tanggal 16 Oktober 2024, ketika dua mobil operasional milik Jubi terbakar akibat serangan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di saat banyak orang masih tertidur, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para jurnalis dan pekerja media lainnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang pelaku. Mereka terlihat mengenakan masker dan helm saat menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Vario yang tidak memiliki nomor polisi. Salah satu dari enam saksi yang ada mengatakan bahwa ia sempat mengejar pelaku setelah melihat bom molotov dilemparkan. Ia bahkan mengejar pelaku sejauh lebih dari 800 meter, namun terpaksa berhenti karena pelaku menghilang ke arah kawasan militer.

Hingga saat ini, sudah tiga pekan berlalu sejak pelaporan kasus ini, tetapi Polda Papua belum juga menaikkan kasus tersebut ke proses penyidikan. Hanya beberapa saksi yang telah diperiksa, dan masyarakat menantikan tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

AJI dan KKJ berharap dengan adanya permohonan perlindungan ini, saksi dan korban dapat merasa aman dan terlindungi dari segala ancaman yang mungkin terjadi akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini. Perlindungan bagi saksi sangat penting untuk memastikan mereka dapat memberikan keterangan yang akurat tanpa rasa takut.

Siaran pers lengkap mengenai permohonan ini dapat dibaca melalui laman resmi AJI di aji.or.id.

library_books Aji Indonesia