Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sering disingkat menjadi UU HPP.
Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia telah mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% pada bulan April 2022. Dengan kebijakan baru ini, tarif PPN Indonesia akan kembali disesuaikan menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih sejajar dengan negara-negara yang tergabung dalam OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Saat ini, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif PPN negara-negara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Kenaikan tarif pajak ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan layanan publik. Namun, ini juga bisa berarti bahwa harga barang dan jasa akan meningkat, sehingga masyarakat perlu mempersiapkan diri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat bisa menyaksikan program Market Review yang akan membahas topik ini secara mendalam bersama Prasetyo Wibowo pada Jumat, 15 November 2024, pukul 18.30 hingga 19.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel melalui beberapa saluran televisi, atau secara streaming di situs resmi IDX Channel.
tarif PPN Sri Mulyani Undang-Undang HPP pajak Indonesia