Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang memberikan tanggapan resmi terkait kabar pencabutan laporan kasus penghalangan terhadap jurnalis yang terjadi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan. Pada insiden tersebut, beberapa wartawan mengaku telah mengalami pengusiran dan kekerasan oleh staf DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan.
Kejadian ini menuai perhatian tidak hanya dari kalangan jurnalis, tetapi juga dari masyarakat luas. Penghalangan terhadap wartawan dapat mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Sebagai lembaga yang bertugas menyampaikan berita, para wartawan memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaannya tanpa merasa terancam atau tertekan.
Dalam pernyataan resminya, AJI Tanjungpinang mengungkapkan keprihatinan atas pencabutan laporan tersebut. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak jurnalis dan meminta agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari. AJI menyatakan, "Pencabutan laporan ini sangat disayangkan, karena menunjukkan kurangnya dukungan terhadap kebebasan pers di daerah."
Organisasi ini juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi, serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kejadian tersebut.
Peristiwa ini terjadi di saat banyak orang mengingat pentingnya kebebasan pers bagi demokrasi dan masyarakat. Kebebasan pers adalah hak bagi media untuk melaporkan berita dan informasi tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari pihak manapun.
AJI Tanjungpinang penghalangan wartawan DPRD Bintan