Papua, Senin, 11 November 2024 - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, telah mengajukan permohonan pengaduan terkait penyerangan yang terjadi di kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua. Penyerangan ini terjadi pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu dengan menggunakan bom molotov.
Pelaporan tersebut diterima oleh Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., yang menjabat sebagai Ketua, serta Susilaningtias yang merupakan Wakil Ketua, bersama dengan Staf Ahlinya. Dalam pertemuan tersebut, Erick Tanjung mewakili Tim KKJ menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian dan tujuan dari permohonan perlindungan bagi saksi dan korban.
Menurut informasi yang diperoleh, penyerangan dengan bom molotov ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat. KKJ berharap dengan adanya laporan ini, pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap keselamatan jurnalis di Papua. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan untuk jurnalis yang melaporkan berita, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik.
Dalam upaya mendukung jurnalis, KKJ berkomitmen untuk terus mengadvokasi hak-hak dan keselamatan mereka. Penyerangan ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers di Papua. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam suatu negara demokratis.
Komite Keselamatan Jurnalis berharap, melalui pengaduan ini, akan ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk melindungi jurnalis dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
KKJ penyerangan Jubi bom molotov Papua pengaduan