Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan serius. Kasus-kasus tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan peredaran narkotika yang semakin marak akhir-akhir ini. Dukungan yang kuat dari pemerintahan baru Presiden Prabowo juga menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi.
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan pentingnya memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan justice collaborator (JC) yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. "Setiap orang yang merupakan saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana adalah subyek perlindungan LPSK," ujarnya.
Namun, Achmadi juga menyoroti bahwa angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK untuk kasus korupsi dan narkotika masih tergolong sedikit. Hingga Oktober 2024, terdapat 63 permohonan untuk kasus korupsi dan 17 permohonan untuk kasus narkotika. Sesuai dengan Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014, terdapat penghargaan bagi JC atas kontribusi kesaksian dan kesediaannya dalam mengungkap tindak pidana.
"Sejumlah kasus yang berhasil diungkap di awal pemerintahan Presiden Prabowo ini patut diapresiasi. LPSK siap mendukung penegakan hukum dengan melindungi saksi maupun saksi pelaku yang bekerja sama, serta pelapor untuk mengungkap kasus kejahatan yang terorganisir, terutama dalam perkara korupsi dan narkotika/psikotropika," pungkas Achmadi.
LPSK berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam penegakan hukum di Indonesia, demi terciptanya keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
LPSK korupsi narkotika penegakan hukum perlindungan saksi