Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Presiden Prabowo Subianto Ubah Struktur Kementerian Keuangan

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengubah struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan ini mencakup penambahan dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru.

Direktorat jenderal yang ditambahkan adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Selain itu, ada juga Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Namun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dihapus dari struktur Kemenkeu.

Fungsi BKF kini digabungkan dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, penggabungan ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh BKF. BKF sebelumnya bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Dalam Perpres tersebut, tepatnya di Pasal 14, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup beberapa hal penting. Tugas tersebut meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selain itu, Ditjen ini juga akan menjalankan tugas administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Di sisi lain, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas untuk menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Deni menjelaskan bahwa sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif kini berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan di Indonesia.

library_books Sumsel Antaranews