Jakarta, 8 November 2024 – Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp73,7 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang cukup besar tersebut. "Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," ujarnya.
Uang yang disita terdiri dari beberapa komponen. Pertama, terdapat Rp35,7 miliar dalam bentuk uang tunai. Selain itu, ada 2,9 juta dolar Singapura yang setara dengan Rp35 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan USD 183.500, yang jika dihitung dalam rupiah bernilai sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Judi online sendiri merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi individu serta keluarga.
Polda Metro Jaya akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari tahu lebih dalam mengenai jaringan judi online yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan penyitaan uang yang cukup besar ini, diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan mengurangi praktik ilegal di Indonesia.
Polda Metro Jaya judi online Komdigi penyitaan uang