Pekan ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang berisi tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung para pelaku usaha agar dapat terus beroperasi dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Kebijakan pemutihan utang ini mencakup berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sektor UMKM lainnya. Hal ini sangat penting, mengingat para produsen di bidang ini memiliki peran krusial dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM bisa melanjutkan usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua utang pelaku UMKM akan dihapus. Hanya utang yang memenuhi syarat tertentu yang akan mendapatkan penghapusan.
Syarat-syarat yang ditetapkan antara lain meliputi pelaku UMKM yang terdampak gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Selain itu, pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan utangnya sudah jatuh tempo juga akan dipertimbangkan. Utang yang bisa dihapus adalah yang sudah diproses penghapusan buku di Bank Himbara, dengan rentang waktu kredit macet kurang lebih selama 10 tahun.
Ini adalah langkah yang diambil pemerintah untuk meringankan beban pelaku UMKM yang selama ini berjuang di tengah berbagai tantangan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM dapat bertahan dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, saksikan program Market Review bersama Prasetyo Wibowo yang akan tayang pada Jumat, 8 November 2024, pukul 18.00 – 18.30 WIB. Program ini bisa disaksikan secara langsung di IDX Channel dan juga dapat diakses melalui aplikasi dan situs web resmi.
penghapusan utang UMKM ketahanan pangan Prabowo Subianto