Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Taliban Perkenalkan Aturan Baru untuk Wanita di Afghanistan

Taliban, kelompok yang mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada tahun 2021, telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru yang membatasi kebebasan perempuan di ruang publik. Dalam aturan tersebut, wanita dilarang untuk bernyanyi, membaca, atau memberikan pernyataan secara lantang di depan umum. Hal ini disampaikan dalam Artikel 13 peraturan yang berjudul "Laku Buruk dan Kebaikan". Menurut mereka, suara wanita dianggap sebagai hal yang intim dan seharusnya tidak diumbar di luar.

Dokumen setebal 114 halaman ini diterbitkan pada hari Rabu setelah mendapat persetujuan dari pemimpin Taliban, Haibatullah Achundsada. Ini merupakan pengumuman formal pertama mengenai peraturan larangan dan kebaikan sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun lalu. Pada tahun yang sama, mereka mendirikan departemen untuk "Mendorong Kebaikan dan Mencegah Keburukan", yang berfungsi seperti polisi moral dan memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan atau sanksi terhadap pelanggaran.

Aturan-aturan ini tidak hanya mencakup kegiatan seni, tetapi juga mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti etika berkendara di transportasi umum dan perilaku dalam perayaan. Salah satu ketentuan menekankan bahwa wanita wajib mengenakan kerudung di tempat umum. Mereka harus menutupi wajah mereka untuk menghindari godaan dan tidak menarik perhatian pria. Selain itu, wanita juga dilarang mengenakan pakaian yang tipis, ketat, atau pendek.

Menurut aturan tersebut, wanita hanya boleh bertemu dengan lelaki yang merupakan anggota keluarga atau suami mereka. Artikel 17 melarang publikasi gambar-gambar yang menunjukkan makhluk hidup, yang kemungkinan akan memperparah kondisi media di Afghanistan yang sudah tertekan. Di sisi lain, Artikel 19 melarang alunan musik dan pertunjukan seni lainnya. Selain itu, wanita yang bepergian sendiri tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum, dan pertemuan antara pria dan wanita yang tidak terikat hubungan keluarga dilarang.

Peraturan baru ini menunjukkan pembatasan yang semakin ketat terhadap hak dan kebebasan wanita di Afghanistan, yang menimbulkan keprihatinan di kalangan kelompok hak asasi manusia dan masyarakat internasional.

library_books