DPRD Kabupaten Magetan mengadakan rapat paripurna pada Selasa malam, 5 November 2024, dengan agenda utama membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan untuk periode 2024 hingga 2044. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangannya tentang rencana peraturan daerah ini. Salah satu yang mewakili adalah Suyono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia menyatakan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Penjabat Bupati Magetan, fraksi PDIP sependapat bahwa Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut.
Menurut Suyono, tujuan dari Raperda ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Magetan. "Kita perlu memanfaatkan ruang wilayah dengan cara yang berdayaguna dan berkesinambungan," ungkapnya.
Fraksi PDIP memberikan beberapa pertimbangan penting terkait Raperda ini:
- Agar penyusunan dan pembahasan Raperda disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Magetan, Suratno, berharap agar Pemerintah, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Winarto, dapat segera menindaklanjuti masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi. "Kami menunggu kajian dan jawaban dari Pemerintah mengenai pandangan umum yang telah disampaikan," katanya.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan tata ruang yang diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Magetan ke depan.
DPRD Magetan Rapat Paripurna Rencana Tata Ruang 2024-2044